Resume FKMD II : Keterbukaan Data untuk Bangun Kota Inklusif dan Partisipatif

Jum’at, 22 Januari 2016

08.00 – 11.30 WIB

Data merupakan suatu bahan mentah yang dikumpulkan dan menyajikan dengan apa adanya. Bahan mentah yang hadir sebelum informasi dan pengetahuan. Jika dilihat pada garis runtutannya maka dapat dilihat sebelum adanya pengetahuan maka terlebih dahulu hadir informasi, begitu juga dengan sebelum adanya informasi maka lebih awal terkumpul data. Informasi sendiri merupakan data-data yang sudah diolah, dan pengetahuan adalah informasi yang telah siap untuk dibagikan. Maka dari itu maka sangat pentinglah posisi data. Dengan adanya open data dapat mengatasi kesenjangan informasi. Namun biasanya terdapat beberapa masalah klasik seperti pada data pemerintahan yaitu susah diperoleh, PDF, berbayar, dan tidak lengkap.

Mengenai keterbukaan data secara global, Indonesia menduduki peringkat 36 dalam sistem data terbuka, yakni naik 16 peringkat dari tahun 2013. Kegiatan di Banda Aceh menjadi kegiatan pembuka di mana dilakukan kerjasama dengan pihak-pihak dinas pendidikan, kemudian dilanjutkan dengan dinas kesehatan dan secara mengejutkan 11 dinas bergabung untuk membuka data. Open data juga bermitra dengan beberapa orang dari Philipina dalam menyusun data. Di indonesia mereka juga membuat buku panduan teknis dalam pengoperasian open data, lalu bekerja sama dengan KPK mengenai keterbukaan data para pejabat pemerintah. Terdapat dua titik point penting dari data terbuka yang selama ini telah dilakukan, yaitu pertama manfaat data terbuka bagi pemerintah adalah membantu menghubungkan data dan kedua bagi masyarakat adalah salah satunya sebagai bentuk transparansi. Seperti bisa dilihat pada kegiatan data terbuka dan Urbanisme Warga yang dapat menggiatkan partisipasi masyarakat dan dari data tersebut dapat membagikan pengetahuan.

Secara singkat data terbuka ialah data yang bebas diakses, terbaca mesin dan bisa dimanfaatkan berulang. Berarti pertama, bebas diakses maksudnya adalah data tersebut bisa diakses tanpa login, semua orang dapat mengakses, dan tanpa berbayar. Seperti data pemerintahan yang seharusnya dibuka bagi masyarakat karena data tersebut dibuat juga menggunakan pajak dari masyarakat. Makna bisa diakses pun termasuk dalam peranan penyaji data. Perlu adanya sikap proaktif supaya data itu sudah bisa diakses tanpa perlu ditanyakan.

Namun keadaan hari ini menjelaskan bahwa prakteknya adalah berkebalikan, masih berbayar dan tidak gratis. Contohnya seperti yang dialami Open Data ketika ingin mengetahui data mengenai transportasi di Jakarta namun tidak diberikan dengan begitu saja, ada kesan bahwa itu adalah data “mahal”. Yang menarik, data tersebut justru diberikan kepada Go-Jek. Menjadi dilema untuk meyakinkan pemerintah bahwa data tersebut merupakan data publik yang tidak boleh dikomersialkan. Itu sebabnya perlu adanya peranan untuk meyakinkan mengenai data terbuka.

Lalu kedua, data terbuka harus terbaca mesin di mana sama halnya dengan terbaca oleh komputer yakni formatnya yang terbuka, sebab tidak semua file dapat dibaca oleh komputer. Beberapa data yang disampaikan dan diberikan oleh pemerintah terkadang formatnya tidak terbuka. Misalnya, penggunaan Microsoft Excel yang masih membutuhkan software tertentu untuk membukanya. Makna data terbuka berarti tidak perlu menggunakan software tertentu untuk membaca data dan dapat digunakan dengan platform OS apapun, Linux, Windows, dan lainnya. Umunya data pemerintah menggunakan format excel, sehingga tidak terbuka langsung tanpa menggunakan software Microsoft Office, sehingga menyulitkan orang-orang yang membutuhkan akses data terbuka. Dengan kata lain format terbuka dipahami ketika data ingin digunakan maka dapat diakses menggunakan apapun termasuk juga handphone. Diketahui terdapat 5 star data pada umumnya dimana semuanya menunjukkan tingkat keterhubungan data dan kemudahan mengakses, misalnya pdf  berada pada star 1 dan excel  pada star 2.

Point ketiga data dapat dimanfaatkan berulang yaitu terkait dengan akses yang berhubungan dengan lisensi. Komunitas data terbuka sendiri biasanya menggunakan lisensi Creative Commons (CC). Ada bayak kombinasi lisensi dimulai dari yang paling terbuka hingga yang memiliki batasan tertentu. Misalnya seperti pada format video yang dibuat dalam bentuk file agar dapat dengan mudah untuk dibagikan dan sudah mencantumkan lisensi Creative Common. Hal itu menggunakan lisensi BY SA, yaitu bahwa produk tersebut bisa digunakan sendiri dan bukan digunakan untuk komersial. Dalam aspek lisensi terkadang penyebarannya memang tidak mencantumkan lisensi dalam pengetahuan yang disebarkan. Padahal orang yang menggunakan data tersebut dengan mencantumkan lisensi yang digunakan dapat membuat pengguna informasi lebih yakin mengenai pengetahuan yang digunakannya.

Manfaat lisensi Creative Common bagi lembaga besar, pemerintahan atau edukasi sendiri berarti dapat menjelaskan bahwa informasi tersebut memang bebas diakses dalam artian tanpa login, tak berbayar, terbaca mesin dan bisa berulang. Mengenai data terbuka di Indonesia tertulis dalam UU Keterbukaan Informasi Publik 2008 adalah terbuka kecuali ada yang perlu dirahasiakan. Contoh yang tidak dapat dibagikan yaitu mengenai kekuatan militer. Data militer masih bisa dibagikan dalam bentuk yang tidak detail. Ada aspek-aspek yang dipertibangkan dalam merahasiakan data. Data yang bisa dirahasiakan salah satunya mengenai data pribadi. Data pribadi tidak dapat diberikan secara terbuka tapi masih dapat digunakan dengan beberapa pengolahan tertentu. Seperti misalnya juga pada data SIAK terkait data pribadi dimana tidak boleh dibagikan atau dibuka untuk umum. Hal ini untuk menghindari  hal-hal negatif yang muncul, seperti mengganggu privasi orang lain. Hal yang berkaitan dengan data-data urgent seperti data kemiskinan sehingga data tersebut dapat menjadi dasar pembangunan pemerintah.

Kegiatan open data di Indonesia baru terjadi dibeberapa daerah yaitu Jakarta dan Aceh serta Open Data Nasional. Bandaaceh.co.id dan data.go.id menjadi segelintir portal data yang sudah berjalan baik. Awalnya dalam mengumpulkan data dimulai dari Banda Aceh yaitu dengan mendatangi secara langsung dinas pendidikan dan dinas kesehatan. Kemudian 11 dinas lainnya tanpa diminta memberikan data dan hingga kini Banda Aceh menjadi salah satu daerah yang proaktif memberikan data. Perlu diingat tidak hanya dari satu pihak, seluruh elemen turut andil dalam memfasilitasinya. Semua memiliki peran masing-masing, seperti pada proses pembaharuan data dimana banyak dari portal-portal yang disediakan hanya berisi data yang tidak ter-update ataupun sudah usang. Seharusnya pemerintah dapat mengupdate lebih rutin, namun itulah tugas bersama untuk terus mengingatkan agar data tersebut diperbaharui. Untuk jenis data yang usang atau kapan data itu dikatakan usang maka semua tergantung kebutuhan, bisa saja 1 menit data sudah dikatakan usang, sebagai contoh data posisi kereta komuter, bila posisi kereta telat di update sementara user membutuhkan segera bisa dikatakan data tersebut telah usang.

Di lain sisi sangatlah tidak boleh dikesampingkan jika nantinya telah terdapat banyak pihak yang memberikan data terbuka, maka akan terdapat banyak data dengan perbedaan hasil. Bisa dilihat pada sistem portal pemberian data terbuka seperti yang disediakan kominfo, desa, dan daerah. Perbedaan-perbedaan hasil data menjadi kerancuan bagi banyak orang. Data mana yang harus lebih dipercayai dibandingkan dengan yang lainnya. Memang sulit untuk hal tersebut. Tapi itu menjadi tugas orang-orang yang paham dibidangnya untuk mengadvokasinya. Mereka yang memiliki peran spesifik dalam data terbuka harus menjelaskan apa yang menyebabkan perbedaan datanya, kemudian bisa pula menggunakan metode-metode apa yang dipakai termasuk untuk menjaga kerahasiaan data. Dalam konteks ini data BPS tidak masuk didalamnya. Data BPS bukanlah suatu data yang terbuka karena telah diagregasi selama satu tahun penuh, sehingga mungkin penggunaan untuk menyelami data lebih dalam menjadi sulit.

Untuk Semarang sendiri, pengalaman mencari data Semarang mengenai proses pelayanan publik sudah cukup terbuka. Namun kalau dilihat, proses-prosesnya cukup banyak dan terkadang terkendala dengan satu atau dua hal yang tidak dapat dipenuhi. Kadang, data yang diminta tidak sesuai dengan yang didapatkan. Kasus lain, bisa juga permohonan sampai mendapatkan data jauh lebih panjang dari yang seharusnya. Hingga dilakukan juga proses untuk mengemukakan permasalahan ini melalui media. Beberapa masalah di antaranya yaitu masyarakat masih kesulitan mendapatkan akses terhadap data dan masyarakat tidak seluruhnya memahami akses data melalui internet. Perlu adanya akses yang tidak merepotkan masyarakat.

Seharusnya pemilik data mempunyai keawajiban untuk memberikan informasi secara terbuka dengan mudah karena selama ini data yang diperoleh beberapa orang haruslah proaktif mencari data sendiri, begitu juga dengan masyrakat. Keterbatasan dangan koneksi ataupun benturan saat mencari data mendapatkan tanggapan yang sama, ini adalah data negara. Sebuah masalah klasik jika menjelaskan ini sudah ada payung hukumnya dan data tersebut harus di publikasi. Terkadang kita harus menjelaskan ulang tupoksi setiap lembaga sesuai dengan perundang-undangan untuk mempublikasikan data.

Inilah sebenarnya hambatan-hambatan yang dirasakan masyarakat. Hambatan-hambatan yang memang standar akses di mana data Indonesia memang belum sampai ke arah yang memudahkan masyarakat. Namun permasalahan-permasalahan yang terjadi tidak kunjung usai meskipun telah mengetahui skema untuk mencapai hal tersebut. Kondisi inilah juga yang menjadikan beberapa permasalahan justru membuat bentrok antara pemerintah dengan masyarakat. Misalnya konfrontasi melalui media. Hal ini justru memungkinkan pemerintah semakin tertutup. Hingga pada akhirnya akses untuk pemanfaatan data tidak semua bisa mengakses. Namun  di sinilah peran komunitas-komunitas lain yang mampu menyarikan dan mengolah data tersebut yang dapat mempermudah penyampaian data ke masyarakat. Dengan bahasa yang ringan dan mudah dipahami oleh masyarakat maka komunitas-komutas yang ada memiliki peran sangat besar. Sekarang juga mulai banyak keadaan-keadaan yang mengirimkan konsultan datang ke daerah-daerah yang memetakan persoalan di masyarakat. Karena masyarakat dan konsultan sudah membuat pemetaan masalah. Terkadang, pemerintah justru meminta data yang telah dibuat oleh masyarakat dan konsultan sendiri. Sebenarnya, masyarakat menginginkan pemerintah juga melakukan pemetaan sendiri agar dapat dibandingkan dengan data yang dimiliki masyarakat.

Pada akhirnya menjadi suatu keharusan yang perlu ditangani dengan serius di saat keterbukaan data banyak memiliki dampak positif dan negatif yang perlu dipertimbangkan kembali. Meskipun semangat untuk keterbukaan pemerintah sudah mulai ada, namun masih ada batasan dalam mengakses data tersebut. Ini yang menjadi tantangan untuk ke depannya agar data dapat dimanfaatkan dengan baik Perlu ada perspektif baru, bahwa data bukan hanya yang tersedia dari pemerintah. Ada pula data-data yang diproduksi sendiri oleh warga yang mampu memberikan kontribusinya terhadap kota, tidak menyempitkan menjadi kontribusi terhadap pemerintah kota. Jangan hanya terpaku pada data publik, tetapi masing-masing kota dapat memproduksi data. Dan sangat penting bahwa data seharusnya bukan merupakan komoditi tapi merupakan platform sehingga harus disebarluaskan.

(disarikan dari pertemuan yang diampu oleh Aditya dari Open Data Lab Jakarta oleh Tim FKMD II)

Facebooktwitter

Leave a reply